Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna
barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/daerah yang
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Melalui Penetapan
Status Penggunaan (PSP) diharapkan terwujudnya 3T (tertib fisik, tertib
administrasi, dan tertib hokum.
Dasar Hukum
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
- Permenkeu No. 96/2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN
- Permenkeu No. 97/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
- Permenkeu No. 120/2007 tentang Penatausahaan BMN
- Permenkeu No. 179/2009 tentang Penilaian BMN
- Permenkeu No. 29/2009 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
- KMA No. 83 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang di Lingkungan Kemenag
Syarat Pengajuan Penetapan Status Penggunaan
Syrata Umum
- Dokumen kepemilikan asli untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan
- Copy dokumen kepemilikan atau BAST untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
- Kartu Identitas Barang
- Data lokasi, luas, nilai perolehan BMN
Syarat Khusus
Perjanjian antara pengguna barang dengan pihak lain (memuat
jangka waktu dan kewajiban para pihak) dalam hal BMN berupa bangunan dibangun
di atas tanah pihak lain.
Penetapan Status Penggunaan
Kewenangan Pengelola Barang
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan:
a.
Barang-barang yang
mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat
terbang.
b.
Barang-barang dengan nilai
perolehan di atas Rp. 25.000.000,- per unit/satuan
Kewenangan Pengguna Barang
BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan
sampai dengan Rp. 25.000.000,- per unit/satuan.
Catatan: BMN pada TNI dan Polri yang merupakan Alat Utama
Sistem Persenjataan (Alutsita) tidak memerlukan PSP dan pengelola barang.
sip bos..makasih infonya, jadi paham tentang pengelolaan BMN
ReplyDelete