Dalam rangka mengisi formasi CPNS
Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III),
untuk mengisi jabatan sebagai berikut.
Sekretariat Jendral KPU
- Auditor Pelaksana
- Penata Laporan Keuangan
- Penyusunan Laporan Keuangan
- Analis Hukum
- Analis Pemilu
- Penata Laporan Keuangan
- Pranata Komputer
- Penghubung Antar Lembaga
- Penyusun Bahan Pembinaan Kepegawaian
Sekretariat KPU Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Analis Pemilu
Gorontalo
Analis Pemilu
Teknis Penyelenggara Pemilu
Sulawesi Utara
Teknis Penyelenggara Pemilu
Analis Pemilu
Sulawesi Tenggara
Analis Pemilu
Maluku
Analis Pemilu
Maluku Utara
Analis Pemilu
Papua
Analis Pemilu
Papua Barat
Analis Pemilu
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
2. Persyaratan Khusus, meliputi:
a. Batas usia pelamar minimal 18
(delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2013 :
- Untuk pelamar berpendidikan Sarjana Muda/D3 maksimal berusia 28 (dua puluh delapan) tahun;
- Untuk pelamar berpendidikan Strata Satu/S1 maksimal 30 (tiga puluh) tahun (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran);
b. Akreditasi dan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) untuk pelamar Tingkat Pendidikan Sarjana Muda/D3 dan Sarjana
(S1), yaitu:
1) Minimal Akreditasi B untuk
Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta
(PTS);
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00;
- Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
- Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
- Khusus bagi pelamar disabilitas dapat melamar untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Hukum, D3 Komputer, dan D3 Kearsipan **);
- Khusus 1 (satu) formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Komunikasi atau S1 Ilmu Politik, diperuntukkan bagi pelamar putra/putri Papua dengan persyaratan bahwa salah satu orang tuanya adalah asli Papua *);
- Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan;
- Persyaratan umum dan khusus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- dengan format yang dapat diunduh di website Komisi Pemilihan Umum : www.kpu.go.id.
0 komentar:
Post a Comment