Wednesday, July 31, 2013

Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2013

Tips dan Trik | Ada kabar gembira bagi sobat blogger yang kebetulan sebagai guru di Madrasah baik PNS maupun Non PNS, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI memberikan Beasiswa S2 bagi guru madrasah, dengan pilihan prodi:


  1. Bahasa Inggris
  2. Matematika
  3. IPA/Sains
  4. Fisika
  5. Biologi
  6. Kimia
  7. PAI
  8. Pendidikan Bahasa Arab
  9. Islam Nusantara

Beasiswa yang diberikan berupa bantuan untuk studi S-2 selama 2 tahun diperguruan tinggi yang ditetapkan. Bantuan meliputi:

  1. Biaya pendidikan
  2. Living Cost setiap bulan sebesar Rp. 1.200.000,- selama dua tahun
  3. Bantuan sumber belajar
  4. Bantuan transport pergi dan pulang satu kali perjalanan selama studi.

Syarat Penerima Beasiswa
Penerima Beasiswa adalah guru madrasah (MTs atau MA) yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat Umum:

  1. Berpendidikan S-1/D-IV;
  2. Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematka, Bahasa Inggris, Sains (Fisika, Biologi, Kimia), keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam) atau Bahasa Arab yang ijasah S-1/D-IV-nya sesuai/relevan dengan tugas mengajarnya;
  3. Diutamakan yang belum sertifikasi;
  4. Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2013;
  5. Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 4,00 pada jenjang pendidikan S-1/D-IV;
  6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat Khusus:

  1. Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
  2. Mendapat persetujuan dari atasan (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
  3. Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  4. Memperoleh ijin belajar dan diijinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan (khusus untuk Bukan PNS);
  5. Program studi yang dipilih sesuai (relevan) dengan ijasah S-1 dan tugas mengajarnya;
  6. Lulus seleksi;
  7. Membuat pernyataan tentang kesanggupan nyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermeterai;
  8. Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
  9. Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas keguruan atau tugas lainnya.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga Bermanfaat...!!!

0 komentar:

Post a Comment